Text
Principles of Islamic International Criminal Law; A Comparative Search
Meskipun sistem hukum internasional berkembang pesat dan ketentuan hukum tertentu menjadi bagian integral dari norma-norma jus cogens, badan hukum ini harus dipelajari bersama dengan sistem lain yang pada dasarnya efektif dalam perkembangannya. Prinsip-prinsip supremasi hukum harus dievaluasi secara kolektif, bukan selektif. Faktanya, sebagian besar negara Islam telah meratifikasi Statuta Mahkamah Pidana Internasional. Dengan demikian, mereka telah berkontribusi pada pembentukan pilar-pilar moralitas, kesetaraan, perdamaian, dan keadilan. Pada saat yang sama, pilar-pilar tersebut dapat diperkuat melalui interpretasi yang akurat terhadap prinsip-prinsip hukum pidana internasional oleh semua pihak. Tujuan dari filsafat komparatif ini adalah untuk mengkaji prinsip-prinsip inti, persamaan, dan perbedaan mereka. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa variasi dalam teori mungkin tidak menghalangi implementasi hukum pidana internasional secara hukum jika dimensinya dinilai secara objektif dan dengan motif yang paling mulia terhadap umat manusia.
No copy data
No other version available