Text
Reinsurance and the law of aggregation : event, occurrence, catastrophe, cause
Dalam reasuransi kerugian berlebih, reasuransi menanggung jumlah kerugian yang melebihi deductible polis tetapi tidak melebihi batas pertanggungannya. Dengan demikian, cakupan pertanggungan kuantitatif polis sangat dipengaruhi oleh kesepakatan para pihak mengenai deductible dan batas pertanggungan. Namun, pemeriksaan apakah kerugian telah melampaui deductible atau batas pertanggungan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang apa yang dimaksud dengan satu kerugian. Dalam apa yang disebut klausul agregasi, para pihak dalam kontrak (re-)asuransi secara teratur menetapkan bahwa beberapa kerugian individu harus ditambahkan bersama-sama untuk menyajikan satu kerugian kepada reasuransi ketika kerugian tersebut timbul dari peristiwa, kejadian, bencana, penyebab, atau kecelakaan yang sama. Mekanisme agregasi merupakan salah satu instrumen inti untuk menyusun kontrak reasuransi. Buku ini secara sistematis mengkaji setiap elemen mekanisme agregasi, menelusuri penggunaan bahasa agregasi yang tidak konsisten di pasar dan meneliti pengujian yang dikembangkan oleh pengadilan dan pengadilan arbitrase. Dengan demikian, buku ini berupaya mendukung perusahaan asuransi, reasuransi, pialang, dan pengacara dalam menyusun klausul agregasi dan menyelesaikan klaim. Dengan berfokus pada analisis sumber-sumber utama, khususnya keputusan pengadilan, buku ini menafsirkan setiap keputusan pengadilan untuk menggambarkan sistem aturan yang saling terkait, dengan menghimpun, mengatur, dan menggambarkan hukum agregasi Inggris sebagaimana diterapkan oleh pengadilan dan majelis arbitrase. Buku ini selanjutnya membandingkan posisi Inggris dan aturan terkait dalam Prinsip Hukum Kontrak Reasuransi (PRICL).
No copy data
No other version available