Krisis keuangan baru-baru ini mengungkapkan kelemahan substansial dalam kerangka peraturan perbankan Uni Eropa (UE). Regulasi sebelum krisis dibangun terutama berdasarkan pedoman Basel II dan aturan-aturan yang diselaraskan untuk bank-bank Uni Eropa berdasarkan Petunjuk Perbankan Kedua dan Rencana Aksi Jasa Keuangan. Solusi regulasi tersebut ternyata tidak cukup untuk mencegah ledakan kredit ya…