Perjanjian yang menciptakan Pengadilan Afrika dan Hak Asasi Manusia dan Masyarakat, jika dan ketika mulai berlaku, mengandung unsur-unsur inovatif yang berpotensi signifikan tidak dapat berimplikasi pada pendekatan substantif dan prosedural saat ini terhadap penyelesaian sengketa regional dan internasional. Menyatukan otoritas terkemuka dalam hukum pidana internasional, hak asasi manusia, dan k…