Buku ini menganalisis kekhususan aktivitas pembuatan undang-undang oleh pengadilan konstitusi Eropa. Hipotesis utamanya adalah bahwa saat ini pengadilan konstitusi merupakan legislator positif yang posisinya dalam sistem organ negara perlu didefinisikan ulang. Buku ini membahas analisis aktivitas pembuatan undang-undang oleh empat pengadilan konstitusi di negara-negara Barat: Jerman, Italia, Sp…