Penelitian ini berawal pada tahun 1940 ketika Karl J. Pelzer secara tidak sengaja harus tinggal selama tujuh minggu di Medan, Sumatra Timur. Selama tinggal di sana, ia mengetahui adanya konflik agraria besar antara tiga pihak: 1. Para pengusaha perkebunan Barat, 2. Sultan-sultan Indonesia, dan 3. Pemerintah Hindia Belanda. Konflik ini berkaitan dengan hak atas tanah perkebunan yang disewa oleh …