Resolusi 1803 (XVII) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mulai 14 Desember 1962 tentang 'kedaulatan permanen atas sumber daya alam' kini telah berusia lebih dari setengah abad. Hal ini dapat dianggap sebagai awal dari pengembangan undang-undang internasional tentang sumber daya alam yang terdiri dari prinsip-prinsip hukum adat internasional serta hukum perjanjian. Volume simposium ini memba…